RUPANYA WhatsApp didenda sekitar Rp3,8 triliun oleh komisi perlindungan data Irlandia. Penyebabnya karena anak usaha Facebook itu melanggar aturan data privasi milik Uni Eropa.
Data Protection Commission Irlandia mengatakan, WhatsApp tidak memberikan transparansi pada masyarakat Uni Eropa mengenai apa yang dilakukan pada data mereka.
Mengutip laman Standard, Jumat (3/9/2021), WhatsApp dianggap gagal memberitahu pengguna Eropa soal bagaimana informasi pribadi mereka dikumpulkan dan digunakan. Selain itu WhatsApp berbagi informasi pengguna dengan perusahaan lain yang dimiliki Facebook.
Selain denda, Data Protection Commission (DPC) di Dublin telah mengeluarkan “teguran” kepada WhatsApp, dan memerintahkannya agar pemrosesannya sesuai dengan standar UE.
Penyelidikan dimulai pada 10 Desember 2018 dan WhatsApp diperiksa apakah telah memenuhi kewajibannya berdasarkan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) UE.
Ini adalah denda kedua dan terbesar yang dikeluarkan oleh DPC di bawah GDPR, setelah Twitter terkena penalti 450.000 euro pada 2020 karena pelanggaran keamanan.