JAKARTA- Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengungkapkan rencananya untuk menerapkan sistem pemindai wajah untuk registrasi nomer ponsel. Ide tersebut sama seperti yang diterapkan di China belum lama ini. Pemerintah China sendiri berharap dengan sistem tersebut mampu meningkatkan keamanan dan bisa mengawasi warganya secara real time lewat kamera CCTV.
Pakar cyber security atau kemanan siber dan Chairman CISSReC (Communication & Information System Security Research Center), Pratama Persadha pun menanggapi rencana tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sistem pemindai wajah terlalu berlebihan untuk diterapkan di Indonesia. Lebih dari itu, dia mengungkapkan bahwa Kominfo dan BRTI seharusnya memaksimalkan lebih dahulu pendaftaran nomor seluler dengan NIK dan KK.
“Penipuan dengan nomor seluler prabayar ini masih banyak karena regulasinya terlampau longgar. NIK dan KK bisa didaftarkan tanpa batas jumlah. Akibatnya jelas, setiap orang yang punya NIK dan KK orang lain bisa mendaftarkan nomor baru,” Kata Pratama dalam keterangan resminya, Sabtu, (7/12/2019).
Lebih lanjut, Prayam mengatakan bahwa seharusnya Kominfo tegas dengan aturan awal, dibatas 3 nomor saja. Bila ingin lebih, wajib mendaftarkan ke service center masing-masing provider. Dengan begitu jadi lebih maksimal dan lebih aman.