Ajukan Proposal Perdamaian, Kominfo Batal Cabut Izin Frekuensi 2,3 GHz First Media dan Internux?

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Senin 19 November 2018 16:46 WIB
Ilustrasi Internet (Foto: Lesechos)
Share :

JAKARTA - Pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap dua operator BWA yang menunggak biaya hak penggunaan (BHP), PT. First Media dan PT. Internux tampaknya tak jadi dilakukan hari ini. Pasalnya kedua operator tersebut akan melakukan proses pembayaran tunggakan BHP dengan melayangkan surat atau proposal perdamaian.

"Iktikad baik sudah kami terima pada pukul 12.00 WIB. Kami terima surat dari PT. First Media dan Internux untuk mereka berkenaan membayar BHP frekuensi 2,3 Ghz," kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu kepada Okezone, Senin (19/11/2018).

Baca Juga: Kominfo Cabut Izin First Media, Internux, dan Jasnita Hari Ini

Saat ini, lanjut dia permohonan damai tersebut sedang diproses oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail bersama tim hukum Kominfo. Mereka bergerak ke Kementerian Keuangan untuk mendiskusikan proposal perdamaian yang diajukan PT. First Media dan PT. Internux.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Nando tersebut mengungkapkan jika PT. Jasnita Telekomindo hingga detik ini belum ada upaya apapun. "Kami belum terima soalnya," kata dia.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya disebutkan oleh Direktur Enterprise Jasnita Telekomindo, Welly Kosasih, pihaknya telah mengirimkan surat pengembalian izin frekuensi 2,3 GHz ke Kominfo pada pagi hari ini.

(Ahmad Luthfi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya