JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini akan melakukan pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz kepada tiga operator yang menunggak biaya BHP. Ketiga operator di antaranya PT. First Media, Tbk, PT. Internux, dan PT. Jasnita Telekomindo.
Dikatakan oleh Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu proses pencabutan masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari beberapa pejabat pemerintahan.
Namun yang pasti, lanjut dia setelah izin frekuensi dicabut layanan otomatis akan terhenti. Akses internet yang terhenti pasti berdampak pada pelanggan yang tak bisa menikmati layanan.
“Nasib pelanggan itu yang 4 juta sekian dari data yang kami punya, ditahap awal dalam proses peralihan itu akan terdampak dalam seminggu atau dua minggu ini akan kesulitan,” ujar pria yang akrab disapa Nando tersebut kepada Okezone, Senin (19/11/2018).
Lebih lanjut, dia mengatakan jika akan ada penunjukan operator-operator lain yang tetap dalam pengawasan kominfo dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ke depan.
Baca Juga: Kominfo Cabut Izin First Media, Internux, dan Jasnita Hari Ini