Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar Terbaru dari Masing-Masing Operator

Moch Prima Fauzi, Jurnalis
Selasa 31 Oktober 2017 15:34 WIB
Ilustrasi kartu prabayar (Foto: Kominfo)
Share :

"Maksimum tiga kali registrasi dari satu operator, kalau lebih kita harus ke gerai. Kemudian kalau lima kali kita gagal, bisa buat surat pernyataan bahwa data ini semuanya benar. Tapi tetap harus mencocokkan data dengan Dukcapil, kita bisa tanya ke Dukcapil apanya yang salah," kata Rony di Jakarta, Jumat 27 Oktober 2017.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan masa tenggang jika pengguna belum melakukan registrasi sampai 28 Februari 2018. Masa tenggang tersebut dibagi menjadi tiga periode dengan pola waktu 30-15-15. 

Jika satu bulan (30 hari) setelah batas waktu belum melakukan registrasi, maka nomor yang digunakan tidak akan bisa melakukan panggilan dan SMS ke nomor lain. Kemudian pelanggan diberikan tenggang waktu 15 hari (dua pekan). Apabila masih belum juga melakukan registrasi, maka pelanggan tak bisa menerima SMS dan telepon.

Setelah tenggang waktu kedua, dan masa tenggang ketiga (15 hari), maka operator akan menutup akses data atau internet bahkan melakukan pemblokiran secara total. ​​

(Hessy Trishandiani)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya