"Maksimum tiga kali registrasi dari satu operator, kalau lebih kita harus ke gerai. Kemudian kalau lima kali kita gagal, bisa buat surat pernyataan bahwa data ini semuanya benar. Tapi tetap harus mencocokkan data dengan Dukcapil, kita bisa tanya ke Dukcapil apanya yang salah," kata Rony di Jakarta, Jumat 27 Oktober 2017.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan masa tenggang jika pengguna belum melakukan registrasi sampai 28 Februari 2018. Masa tenggang tersebut dibagi menjadi tiga periode dengan pola waktu 30-15-15.
Jika satu bulan (30 hari) setelah batas waktu belum melakukan registrasi, maka nomor yang digunakan tidak akan bisa melakukan panggilan dan SMS ke nomor lain. Kemudian pelanggan diberikan tenggang waktu 15 hari (dua pekan). Apabila masih belum juga melakukan registrasi, maka pelanggan tak bisa menerima SMS dan telepon.
Setelah tenggang waktu kedua, dan masa tenggang ketiga (15 hari), maka operator akan menutup akses data atau internet bahkan melakukan pemblokiran secara total.
(Hessy Trishandiani)