Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gagal Validasi Registrasi? Nih Tanggapan Kominfo!

Lely Maulida , Jurnalis-Rabu, 01 November 2017 |18:35 WIB
Gagal Validasi Registrasi? Nih Tanggapan Kominfo!
Ilustrasi SIM Card (Foto: publicdomainpictures)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memberlakukan aturan registrasi SIM card bagi pelanggan prabayar operator telekomunikasi Tanah Air. Pelanggan dapat melakukan registrasi melalui pesan singkat (SMS) atau secara online melalui website resmi operator.

Dalam proses registrasi, pelanggan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Data tersebut kemudian akan divalidasi dengan database yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Meski nomor itu telah dimiliki setiap pelanggan, Kominfo tak menampik adanya kemungkinan NIK yang disalahgunakan oleh orang lain sehingga pemiliknya tak bisa melakukan registrasi.

Proses input data registrasi melalui SMS sendiri, bisa dilakukan sebanyak lima kali. Dijelaskan Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza jika pelanggan gagal melakukan validasi, pelanggan perlu memastikan bahwa data yang diinput telah sesuai dengan data NIK dan KK.

“Apabila dinyatakan tidak valid, yang penting kita pastikan NIK dan KK milik kita dan kita sah untuk menggunakan,” terang Noor Iza.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement