Namun jika NIK pelanggan tak lagi dinilai valid hingga gagal melakukan registrasi meski mencantumkan data yang benar, Noor Iza mengatakan “apabila (data) yang benar dan sah tidak valid, tidak perlu khawatir bisa di coba lima kali. Setelah itu operator akan memberikan pesan bahwa NIK dan KK yang digunakan sah.”
Selanjutnya, pelanggan akan menerima pesan dengan pilihan setuju atau tidak data yang diinput disimpan oleh operator. Pilih “setuju”, maka pelanggan telah menyelesaikan proses registrasi, dan data telah divalidasi serta disimpan oleh operator.
Kesempatan registrasi diberikan Kominfo mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Kebijakan ini tak hanya akan menjaga keamanan pelanggan, namun juga membantu berbagai pihak terkait seperti operator seluler dan pemerintah dalam meminimalisir dampak negatif dari penyalahgunaan SIM card. (lnm).
(Hessy Trishandiani)