JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan aturan baru mengenai registrasi pelanggan kartu prabayar. Dengan adanya aturan baru tersebut pengguna diminta untuk melakukan registrasi dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Adapun cara registrasi dari masing-masing operator di Tanah Air memiliki sedikit perbedaan. Selain itu perbedaan juga terdapat pada informasi yang diberikan oleh pelanggan baru dan pelanggan lama. Seperti apa caranya? Berikut ini rinciannya.
Registrasi Pelanggan Baru
Untuk pengguna baru Telkomsel caranya ialah ketik SMS Reg (Spasi) NIK#No.KK#. Setelah itu pengguna bisa mengirimnya ke nomor 4444. Pengguna kartu perdana XL Axiata bisa mengetikkan Daftar#NIK#No.KK dan mengirim ke nomor yang sama, 4444.
Kemudian, bagi pengguna kartu perdana Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison Tri, dapat mengirim SMS berisi NIK#No.KK# dan kirim ke 4444.