I Ketut Prihadi, Commissioner BRTI, mengatakan, penertiban registrasi ini mencegah nomor bodong, agar identitas pemilik nomor dapat terlacak.
Kementerian Kominfo juga sedang menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pelaksaan registrasi prabayar.
Walau dalam registrasi prabayar saat ini masih menggunakan KTP/SIM/Kartu Pelajar/Paspor, BRTI mengimbau untuk menggunakan NIK. Dengan penggunaan NIK ini, maka data calon pelanggan dapat langsung divalidasi dengan database penduduk, sehingga data calon pelanggan dapat dipastikan kebenarannya.
(Ahmad Luthfi)