JAKARTA - Registrasi kartu prabayar wajib dilaksanakan mulai hari ini atau 15 Desember 2015. Penertiban tersebut guna mencegah terjadinya penyalahgunaan nomor telefon.
Misalnya, penyalahgunaan jasa telekomunikasi dengan mengirimkan pesan singkat SMS berupa penawaran produk atau jasa yang tidak diinginkan oleh penerima pesan.
Dengan penertiban ini, maka pengirim SMS Spam tersebut dapat ditelusuri dan diketahui identitasnya. Apabila ditemukan penyalahgunaan atau nomor telefon, pengguna bisa melaporkannya ke BRTI, melalui Twitter di @aduanBRTI.
Dalam kasus SMS Spam, pelanggan bisa melaporkan nomor telefon yang tidak ia kenal ke BRTI. Kemudian BRTI akan menanyakan kepada operator terkait nomor tersebut.
Sebagai tindak lanjut, operator kemudian menelusuri identitas atau data pemilik nomor seluler tersebut. Pada kasus tertentu, kerap ditemukan nomor bodong, di mana nama dan alamat ditulis secara asal-asalan.