JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat peringatan tertulis kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftarkan sistemnya hingga 22 September 2026. Ketujuh platform tersebut terancam diblokir jika tidak segera menyelesaikan proses pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa seluruh PSE Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftarkan sistemnya guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital.
“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” kata Alexander Sabar dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Dari total 25 PSE yang dikirimi surat pemberitahuan kepatuhan, sebanyak 16 PSE telah merampungkan proses pendaftaran. Sementara itu, dua PSE lainnya, yakni Pelita Air (pelita-air.com) dan Shopify (shopify.com), telah membangun komunikasi serta menyatakan komitmen untuk segera mendaftar.
Alexander menegaskan, apabila hingga 1 Oktober 2026 ketujuh PSE tersebut belum juga merampungkan kewajiban pendaftaran, Komdigi akan mengambil tindakan penegakan hukum administratif secara tegas, termasuk pemutusan akses (blocking) terhadap sistem elektronik terkait.
“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” ujar Dirjen Alexander.
Ia menambahkan, pihaknya tetap membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.
Berikut daftar 7 PSE Lingkup Privat yang menerima surat peringatan tertulis dari Komdigi:
(Rahman Asmardika)