JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Cloudflare untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Menurut Komdigi, Cloudflare kerap dimanfaatkan situs judi online untuk beroperasi di Indonesia.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan dari sekitar 10 ribu situs judi online yang telah diblokir dan ditakedown dalam operasi terakhir, sebanyak 76 persen menggunakan layanan Cloudflare sebagai penyedia CDN (Content Delivery Network) dan proteksi DDoS.
"Hasil pelacakan kami menunjukkan mayoritas situs judi online bersembunyi di belakang Cloudflare. Mereka tahu Cloudflare memberikan perlindungan yang kuat sehingga sulit ditakedown hanya dengan pemblokiran DNS atau domain name," kata Alexander dalam keterangan resmi.
Alexander menyampaikan bahwa dengan menggunakan layanan Cloudflare, penyedia situs judi online dapat menyamarkan alamat IP dan mempercepat perpindahan domain untuk menghindari pemblokiran konten.