Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketika Mobil Listrik Bisa Kena Pajak dan Harga BBM Nonsubsidi Naik

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Selasa, 21 April 2026 |20:53 WIB
Ketika Mobil Listrik Bisa Kena Pajak dan Harga BBM Nonsubsidi Naik
Ketika Mobil Listrik Bisa Kena Pajak dan Harga BBM Nonsubsidi Naik (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

2. Harga BBM Nonsubsidi Naik

Di sisi lain, harga BBM nonsubsidi juga naik per 18 April 2026. Hal ini berdampak pada biaya operasional kendaraan. 

Harga Pertamax Turbo untuk wilayah DKI Jakarta naik menjadi Rp19.400 per liter dari harga per 1 April 2026 sebesar Rp13.100 per liter.  

Harga Dextlite naik menjadi Rp23.600 per liter, dari sebelumnya sebesar Rp14.200 per liter pada 1 April 2026.

Harga Pertamina Dex naik menjadi Rp23.900 per liter dari sebelumnya Rp14.500 per liter.

Naiknya harga BBM ini berdampak pada biaya operasional pengguna mobil bermesin diesel, seperti Toyota Fortuner. 

Diketahui, di Indonesia Toyota Fortuner dipasarkan dengan 2 pilihan mesin, yaitu bensin dan diesel. Toyota Fortuner diesel dibekali mesin berkapasitas 2.4L dengan konfigurasi 2GD-FTV dan 2.8L 1GD-FTV.

Toyota Fortuner dibekali kapasitas tangki bahan bakar sebesar 80 liter. 

Jika menggunakan Dexlite, untuk mengisi bensin full tank Toyota Fortuner mencapai Rp1.888.000. Sebelum harga BBM nonsubisidi naik yakni masih Rp14.200, isi bensin full tank Toyota Fortuner sebesar Rp1.136.000. Selisihnya mencapai Rp752 ribu.

Sementara jika menggunakan Pertamina Dex biaya isu bensin full tank mencapai Rp1.912.000. Sebelum naik harga yakni Rp14.500, isi bensin full tank Fortuner dengan Pertamina Dex sebesar Rp1.160.000. Pengguna harus mengeluarkan dana lebih banyak Rp752 ribu. 
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement