Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

X Batasi Usia Pengguna di Indonesia Minimal 16 Tahun

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 18 Maret 2026 |14:01 WIB
X Batasi Usia Pengguna di Indonesia Minimal 16 Tahun
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Platform media sosial X, yang sebelumnya bernama Twitter, telah menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Langkah ini diambil X sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan perubahan ini merupakan langkah konkret platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional sekaligus meningkatkan pelindungan anak di ruang digital. Pemerintah Indonesia, melalui Komdigi, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah X ini.

"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).

Melalui surat per tanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS, yang secara khusus mengatur layanan jejaring dan media sosial berisiko tinggi, sehingga hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun ke atas.

Dirjen Alexander menyatakan X telah menyampaikan perubahan ini dalam laman Pusat Bantuan khusus Indonesia yang tersedia melalui tautan https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources dan https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources.

Lebih lanjut, dimulai sejak tanggal 27 Maret 2026, X menyatakan akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku.

 

"Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi," tegas Alex, sapaan akrabnya.

Kemkomdigi menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital segera memberikan respons resmi serta mengambil langkah konkret sebagaimana yang telah dan akan dilakukan oleh X.

"Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak," tegas Dirjen Alexander.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement