Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi No. 9/2026, Tetapkan Batas Usia Anak untuk Akses Medsos

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2026 |14:56 WIB
Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi No. 9/2026, Tetapkan Batas Usia Anak untuk Akses Medsos
Menkomdigi Meutya Hafid.
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) memperkenalkan peraturan baru untuk membatasi akses anak ke media sosial berisiko tinggi. Aturan ini ditujukan untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital. “Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.

Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital. “Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement