Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi No. 9/2026, Tetapkan Batas Usia Anak untuk Akses Medsos

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2026 |14:56 WIB
Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi No. 9/2026, Tetapkan Batas Usia Anak untuk Akses Medsos
Menkomdigi Meutya Hafid.
A
A
A

Ia menegaskan kebijakan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026, di mana akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan pelindungan terhadap anak.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement