Ia menjelaskan berbagai kasus seperti perundungan (bullying), penyebaran konten negatif, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap berawal dari aktivitas di media sosial yang tidak disaring dengan baik.
Menurutnya, dalam Pasal 27 UU ITE telah diatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan negatif, termasuk konten asusila, perjudian, kekerasan, maupun perundungan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana. Tri mengingatkan agar mahasiswa berhati-hati dalam mengunggah, membagikan, atau meneruskan informasi.
“Saring terlebih dahulu sebelum membagikan, karena banyak perkara yang ditangani kejaksaan berawal dari konten di media sosial,” kata Tri.
CommuniAction seri Malang yang dihadiri sekitar 300 peserta dari kalangan mahasiswa, generasi muda, perwakilan KL, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Malang itu merupakan platform sinergi, kolaborasi, dan aksi nyata yang menyatukan tiga elemen komunikasi publik pemerintah: Media Monitoring (FoMo), Pemberdayaan Komunitas (IGID Goes to Campus), dan Penguatan Konten Kreatif (SOHIB Berkelas).