"Regulasi ini harus bersifat antisipatif, bukan reaktif. Kita tidak bisa menunggu hingga ribuan korban berjatuhan sebelum bertindak. Negara-negara seperti Uni Eropa dengan Digital Services Act-nya telah menunjukkan bahwa regulasi yang komprehensif terhadap teknologi AI adalah mungkin dan diperlukan," kata Ardi.
(Rahman Asmardika)