JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah memblokir sebanyak 23.929 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online (judol) atas laporan dari tim patroli siber dan masyarakat. Komdigi berharap semakin banyak masyarakat yang mau melaporkan aktivitas judi online yang mereka temui.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas judi online yang merugikan masyarakat Indonesia.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari kegiatan ilegal seperti judi online ini benar-benar diputus,” kata Meutya melalui pernyataan resmi, seperti dikutip dari situs resmi.
Ini merupakan langkah nyata dan kerja sama antar berbagai kementerian dan lembaga dalam memberantas judi online. Salah satunya dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi tersebut.
Meutya juga mengajak masyarakat aktif melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi melalui kanal pengaduan yang disediakan.