JAKARTA - Pemerintah berencana mewajibkan penambahan kadar etanol pada bahan bakar minyak (BBM) menjadi sebesar 10 persen.
Hal ini imbas ramainya perusahaan SPBU swasta batal membeli base fuel dari Pertamina karena ditemukan kandungan etanol 3,5 persen.
Terkait hal etanol 10 persen, PT Astra Honda Motor (AHM) buka suara. Motor-motor generasi terbaru keluaran Honda disebut siap menggunakan BBM dengan campuran etanol hingga 10 persen (E10).
GM Corporate Communication PT AHM, Ahmad Muhibbuddin, mengungkapkan, sepeda motor Honda generasi terbaru dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan tersebut.
"Kalau di produk Honda, kita bisa sampai E10 (etanol 10 persen). Kalau dari tahun berapa, saya lupa. Tapi yang sekarang, produk sekarang ini, kita bisa sampai E10," tutur Muhib di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Di sisi lain, Muhib mengakui, pihaknya masih harus mengecek lebih lanjut untuk keluaran motor model lama terkait ketahanannya menggunakan bahan bakar dengan campuran etanol lebih tinggi.
"Problemnya untuk yang kendaraan tua-tua ini. Saya tidak tahu tahunnya, belum bisa sampaikan. Saya tidak tahu tahun berapa, harus cek," ungkapnya.
Diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap arahan Presiden Prabowo Subianto soal kebijakan mandatory campuran etanol 10% dengan BBM jenis bensin atau E10.
Hal ini selaras dengan program mandatory biodiesel yang telah menerapkan campuran biodiesel dengan kadar 40% ke solar atau B40.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya mendapatkan arahan tersebut. Pihaknya pun segera membuat peta jalan guna mendorong bensin di dalam negeri dicampur dengan etanol 10%. Hal ini untuk menekan impor BBM.
(Erha Aprili Ramadhoni)