JAKARTA - Registrasi kartu SIM prabayar, termasuk XL, wajib dilakukan guna menjamin keamanan dan validitas identitas pelanggan sesuai regulasi pemerintah. Proses ini tidak hanya melindungi pengguna dari risiko pemblokiran, tapi juga menekan penyalahgunaan data dan mencegah tindak penipuan digital. Berikut panduan lengkap cara registrasi kartu XL, mulai dari syarat, langkah pendaftaran, hingga aktivasi dengan mudah.
Syarat Registrasi Kartu XL
Sebelum melakukan proses registrasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari e-KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Nomor Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Bagi Warga Negara Asing (WNA), siapkan paspor, KITAP/KITAS, serta data pelengkap sesuai peraturan yang berlaku.
Pastikan data NIK dan nomor KK yang digunakan sudah terdaftar serta aktif di sistem Dukcapil agar tidak terjadi kendala saat pendaftaran.
Cara Registrasi Kartu XL
XL menyediakan beberapa metode registrasi yang dapat dipilih sesuai kebutuhan pelanggan.