Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan foto, scan ataupun diatas kertas putih. Pastikan format file dalam bentuk JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB.
Setelah membuat SIM internasional secara online, pemohon dapat memilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat dilakukan sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dapat dikirim langsung ke rumah melalui PT Pos Indonesia dan salah satu perusahaan ojek online.
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp250 ribu. Lebih lanjut,
biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000.
Adapun, biaya jasa pengiriman sesuai dengan jasa yang dipilih dan jarak tempuh.
Selanjutnya, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran. Kemudian, dapat melakukan pembayaran secara Non tunai melalui ATM, M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank.
Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.
Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon.
(Erha Aprili Ramadhoni)