Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Gampang Bikin SIM Internasional

Sagita Rahma Hayati , Jurnalis-Jum'at, 16 Mei 2025 |14:43 WIB
Cara Gampang Bikin SIM Internasional
Cara Gampang Bikin SIM Internasional (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Berikut adalah acara gampang bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional. SIM adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara baik motor atau mobil yang berkendara di jalan raya. 

Di Indonesia, SIM dikeluarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. SIM menjadi bukti sah bahwa seseorang telah memenuhi syarat secara teori dan praktik dalam mengemudi.

Namun, jika ingin berkendara di luar negeri, SIM lokal saja tidak cukup. Pengendara perlu memiliki SIM Internasional yakni dokumen pelengkap yang memungkinkan untuk mengemudi di negara lain. 

1. SIM Internasional

SIM Internasional ini berlaku di 92 negara, sesuai dengan Konvensi Wina Tahun 1968 dan masa berlakunya bisa mencapai tiga tahun.

SIM Internasional umumnya dibutuhkan oleh WNI yang ingin menyetir saat bepergian, bekerja, atau tinggal sementara di luar negeri. Dengan adanya SIM Internasioanl, pengendara dapat lebih leluasa menggunakan kendaraan pribadi maupun sewaan secara legal.

Kini, proses pembuatan SIM Internasioal dapat dilakukan dengan mudah dari rumah serta dapat dibuat secara online melalui situs Korlantas Polri.

Berikut, cara gampang bikin SIM Internasional:

Untuk membuat SIM Internasional dapat unjungi situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/ 

2. Persyaratan Bikin SIM Internasional

Namun, sebelum membuat SIM Internasional, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu untuk melakukan pendaftaran. Berikut beberapa persyaratannnya, dilansir dari situs Korlantas Polri, Jumat (16/5/2025):

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

- Foto tampak dua kancing kemeja.

- Warna latar belakang putih.

- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih.

- Tidak menggunakan kacamata.

- Wajah menghadap kamera.

- Tidak menggunakan kotak lensa atau softlens.

- Bukan foto hitam putih.

- Tidak boleh terlihat gigi.

2. KTP (Kartu Tanda Penduduk).

3. Khusus WNA (Warga Negara Asing) sertakan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

4. Paspor yang masih berlaku.

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan).

6. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.

7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

 

Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan foto, scan ataupun diatas kertas putih. Pastikan format file dalam bentuk JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB.

Setelah membuat SIM internasional secara online, pemohon dapat memilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat dilakukan sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dapat dikirim langsung ke rumah melalui PT Pos Indonesia dan salah satu perusahaan ojek online.

3. Biaya Pembuatan SIM Internasional

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp250 ribu. Lebih lanjut,
biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000.

Adapun, biaya jasa pengiriman sesuai dengan jasa yang dipilih dan jarak tempuh.

Selanjutnya, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran. Kemudian, dapat melakukan pembayaran secara Non tunai melalui ATM, M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank.

Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.

Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement