Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, motor Honda CT125 milik Ariel terdaftar sebagai kendaraan kedua sehingga terkena pajak progresif. Total pajak tahunannya mencapai Rp984.600, yang terdiri dari:
PKB Pokok: Rp 572.000
Opsen PKB Pokok: Rp 377.600
SWDKLLJ Pokok: Rp 35.000
Total: Rp 984.600
Itulah rincian dari pajak tahunan motor bebek termahal se-Indonesia milik Ariel NOAH.
Dengan harga dan fitur, tidak heran jika pajaknya juga ikut tinggi.
Bagi pecinta otomotif, motor bebek Honda CT125 ini menjadi simbol kemewahan sekaligus kendaraan fungsional untuk aktivitas seperti trekking, dan touring.
(Erha Aprili Ramadhoni)