Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mengecek Apakah Kena Tilang Elektronik?

Sagita Rahma Hayati , Jurnalis-Jum'at, 02 Mei 2025 |11:14 WIB
Cara Mengecek Apakah Kena Tilang Elektronik?
Cara Mengecek Apakah Kena Tilang Elektronik? (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

3. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Jika kendaraan terkena tilang elektronik segera lakukan konfirmasi dan pembayaran denda.  Berikut langkah-langkah untuk membayar tilang elektronik: 

Membayar langsung ke teller bank yang dirujuk
-    Ambil nomor antrean teller dan isi slip setoran
-    Kemudian pada kolom “Nomor Rekening” Isi 15 angka nomor pembayaran tilang dan nominal denda tilang pada slip setoran.
-    Selanjutnya, serahkan slip setoran kepada teller bank, proses validasi transaksi akan dilakukan.
-    Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Membayar melalui situs tilang.kejaksaan.go.id 
-    Buka situs tilang.kejaksaan.go.id 
-    Masukan nomor berkas tilang atau nomor blanko pada kolom yang tersedia pada laman situs, lalu klik “Cari”
-    Nominal denda akan terlihat, kemudian pilih metode pembayaran sesuai preferensi.
-    Ikuti petunjuk pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih
-    Setelah melakukan pembayaran, konfirmasi pembayaran pada situs tilang.kejaksaan.go.id
-    Simpan bukti pembayaran.

Itulah beberapa cara cek tilang elektronik dan langkah-langkah cara membayarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement