Jika kendaraan terkena tilang elektronik segera lakukan konfirmasi dan pembayaran denda. Berikut langkah-langkah untuk membayar tilang elektronik:
Membayar langsung ke teller bank yang dirujuk
- Ambil nomor antrean teller dan isi slip setoran
- Kemudian pada kolom “Nomor Rekening” Isi 15 angka nomor pembayaran tilang dan nominal denda tilang pada slip setoran.
- Selanjutnya, serahkan slip setoran kepada teller bank, proses validasi transaksi akan dilakukan.
- Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Membayar melalui situs tilang.kejaksaan.go.id
- Buka situs tilang.kejaksaan.go.id
- Masukan nomor berkas tilang atau nomor blanko pada kolom yang tersedia pada laman situs, lalu klik “Cari”
- Nominal denda akan terlihat, kemudian pilih metode pembayaran sesuai preferensi.
- Ikuti petunjuk pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih
- Setelah melakukan pembayaran, konfirmasi pembayaran pada situs tilang.kejaksaan.go.id
- Simpan bukti pembayaran.
Itulah beberapa cara cek tilang elektronik dan langkah-langkah cara membayarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)