Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mengecek Apakah Kena Tilang Elektronik?

Sagita Rahma Hayati , Jurnalis-Jum'at, 02 Mei 2025 |11:14 WIB
Cara Mengecek Apakah Kena Tilang Elektronik?
Cara Mengecek Apakah Kena Tilang Elektronik? (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Cara mengecek apakah kena tilang elektronik perlu diketahui masyarakat. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau lebih dikenal dengan tilang elektronik merupakan sistem tilang yang menggunakan kamera CCTV. Tilang elektronik diberlakukan di Indonesia secara bertahap sejak Maret 2021. 

Kamera tilang elektronik dipasang di titk-titik tertentu untuk menangkap dan merekam pengendara, baik itu pengendara roda empat maupun roda dua secara otomatis yang melakukan pelanggaran.  Pelanggarannya antara lain, seperti menorobos lampu merah, tidak memakai seatbelt, tidak memakai helm, dan bermain HP saat berkendara.

1. Buka Web ETLE

Berikut cara mengecek kena tilang elektronik, sebagaimana dihimpun pada Jumat (2/5/2025): 

-    Buka situs web ETLE resmi https://etle-pmj.info
-    Pilih kolom “Cek Data”
-    Kemudian masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka yang tertera di STNK pada kolom yang tersedia, kemudian klik “Lanjut”.
Apabila terdapat sebuah pelanggaran, akan muncul datanya. Namun, jika tidak ada pelanggaran, sistem akan menunjukkan data tidak ditemukan.

2. Cek Situs Kejaksaan

Adapun langkah lain untuk mengecek apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak bisa dengan mengunjungi situs resmi kejaksaan. Berikut langkah-langkahnya:

-    Buka situs web http://tilang.kejaksaan.go.id
-    Masukan nomor berkas tilang yang tertera di surat tilang.
-    Masukan data-data yang diminta.
-    Kemudian, cek status
Pastikan bahwa data kendaraan yang dimasukan tidak salah agar dapat informasi yang akurat. 

 

3. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Jika kendaraan terkena tilang elektronik segera lakukan konfirmasi dan pembayaran denda.  Berikut langkah-langkah untuk membayar tilang elektronik: 

Membayar langsung ke teller bank yang dirujuk
-    Ambil nomor antrean teller dan isi slip setoran
-    Kemudian pada kolom “Nomor Rekening” Isi 15 angka nomor pembayaran tilang dan nominal denda tilang pada slip setoran.
-    Selanjutnya, serahkan slip setoran kepada teller bank, proses validasi transaksi akan dilakukan.
-    Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Membayar melalui situs tilang.kejaksaan.go.id 
-    Buka situs tilang.kejaksaan.go.id 
-    Masukan nomor berkas tilang atau nomor blanko pada kolom yang tersedia pada laman situs, lalu klik “Cari”
-    Nominal denda akan terlihat, kemudian pilih metode pembayaran sesuai preferensi.
-    Ikuti petunjuk pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih
-    Setelah melakukan pembayaran, konfirmasi pembayaran pada situs tilang.kejaksaan.go.id
-    Simpan bukti pembayaran.

Itulah beberapa cara cek tilang elektronik dan langkah-langkah cara membayarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement