Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbedaan Tilang Poin dengan E-Tilang, Berikut Penjelasannya

Arya Nur Ananda Putra , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2025 |10:11 WIB
Perbedaan Tilang Poin dengan E-Tilang, Berikut Penjelasannya
Perbedaan Tilang Poin dengan E-Tilang, Berikut Penjelasannya (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Perbedaan tilang poin dan e-tilang akan dibahas dalam artikel ini. Keduanya merupakan kebijakan untuk mengatur ketertiban berlalu lintas. 

Meski sama-sama bertujuan menegakkan hukum lalu lintas, ada perbedaan di antara keduanya. 

Berikut penjelasan mengenai tilang poin dengan e-tilang, sebagaimana dihimpun pada Rabu (15/1/2025):

1. Tilang Poin

Sistem yang digunakan untuk menghukum pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan mengurangi jumlah poin yang mereka miliki. Sistem ini bergantung pada jumlah poin yang diberikan kepada pengendara untuk setiap pelanggaran yang dilakukan. Pengendara akan dikenakan sanksi berupa suspend atau pencabutan SIM setelah mencapai jumlah poin tertentu.

Pengendara memiliki 12 poin. Jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, poin mereka akan dikurangi dalam SIM mereka. Jika pengendara memperoleh poin tertentu, misalnya 12 poin, SIM akan dicabut sementara dan mereka harus menjalani tes ulang untuk mendapatkan kembali SIM.

2. E-Tilang

E-Tilang, juga dikenal sebagai tilang elektronik, adalah sistem yang menggunakan teknologi untuk menangani pelanggaran lalu lintas. Memanfaatkan teknologi ini, polisi dapat menilang pengendara tanpa harus berhenti atau berhenti di tempat tertentu. Untuk merekam pelanggaran, E-Tilang menggunakan kamera pengawas (CCTV) dan sensor yang dipasang di berbagai lokasi di jalan raya.

Misalnya, pelanggaran seperti melanggar lampu merah atau melanggar garis zebra cross akan langsung tercatat oleh kamera pengawas. Pengendara akan menerima surat tilang yang berisi informasi pelanggaran melalui email atau aplikasi yang terhubung dengan sistem tilang elektronik setelah pelanggaran dicatat langsung. Pelanggar juga dapat langsung membayar denda melalui aplikasi atau layanan online tanpa harus pergi ke kantor polisi. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement