Berikut perbedaan tilang poin dengan e-tilang, sebagaimana dihimpun pada Rabu (15/1/2025):
1. Tilang poin didasarkan pada tindakan langsung petugas polisi yang menilang pengendara. E-Tilang didasarkan pada rekaman kamera atau sensor yang menangkap pelanggaran lalu lintas tanpa keterlibatan langsung petugas.
2. Pemanfaatan tilang poin mengurangi poin SIM setelah pelanggaran tercatat. E-Tilang hanya membayar denda dan bukan poin dalam SIM.
3. Proses penanganan pelanggaran tilang poin yang tercatat dapat mempengaruhi status SIM pengendara, seperti pencabutan atau pengurangan poin. Sementara pada pelanggaran E-Tilang yang tercatat hanya membayar denda dan bukan poin dalam SIM.
Tujuan tilang poin dan e-tilang adalah sama menegakkan hukum dan membuat pengendara lebih menyadari pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Namun, keduanya menggunakan cara yang berbeda untuk mengawasi dan menangani pelanggaran.
Tilang poin berdampak langsung pada pengemudi melalui sistem poin, yang dapat menyebabkan pencabutan SIM. Sementara E-Tilang menggunakan teknologi canggih untuk mempercepat proses penegakan hukum.
(Erha Aprili Ramadhoni)