JAKARTA – Saat musim hujan seperti saat ini, sering ditemukan pemotor berteduh di kolong jembatan atau di bawah flyover. Bukan untuk memakai perlengkapan jas hujan, tapi mereka menunggu hingga hujan reda. Perilaku tersebut ternyata masuk dalam pelanggaran lalu lintas dan bisa dikenakan sanksi hukuman.
Diketahui, saat ini masih banyak pengendara sepeda motor yang tak melengkapi perlengkapan berkendara dengan jas hujan ketika hujan. Ini membuat mereka berteduh di kolong flyover atau jembatan penyeberangan orang, sehingga menimbulkan kemacetan.
Padahal, perilaku tersebut melanggar aturan lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi berupa tilang. Selain itu, berteduh di kolong flyover berisiko menimbulkan kecelakaan akibat motor yang terparkir memakan setengah lajur jalan.
"Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan serta angkutan jalan, dan mengganggu ketertiban," kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi seperti dikutip dalam laman NTMC Polri.
Merujuk Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Pasal 105 setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, mencegah hal- hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas, serta angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.
Menurut Budiyanto, polisi bisa meminta pengendara yang sedang berteduh dan memicu kemacetan agar melanjutkan perjalanan. Bila pengendara tidak mematuhi teguran, polisi sah untuk menilangnya.