Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Pajak Mobil Listrik BMW iX XDRIVE

Arya Nur Ananda Putra , Jurnalis-Minggu, 09 Maret 2025 |16:28 WIB
Segini Pajak Mobil Listrik BMW iX XDRIVE
BMW iX XDrive 50.
A
A
A

JAKARTA - Di pasar otomotif Indonesia, SUV listrik premium BMW iX XDRIVE. Kendaraan ini tidak hanya memiliki kecepatan tinggi dan fitur canggih, tetapi juga memiliki pajak tahunan yang lebih murah dibandingkan mobil konvensional.

Mobil ini menggunakan teknologi elektrifikasi modern yang menghadirkan performa kecepatan tinggi dan fitur canggih, Di tengah tren kendaraan listrik yang semakin meningkat di Indonesia.

Segini pajak mobil listrik BMW iX XDRIVE

Pajak tahunan BMW iX xDrive50 Pajak Di Indonesia, undang-undang memberikan insentif kepada kendaraan listrik dengan membebaskan atau menurunkan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemilik BMW iX xDrive50 hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu pada tahun pertama, serta biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp200 ribu dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp100 ribu. Pada tahun kedua hingga keempat, SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu setiap tahun. Total Pajak Rp3,246 juta.

Spesifikasi dan Kinerja Mesin Tenaga gabungan sebesar 523 hp dan torsi puncak 765 Nm dihasilkan oleh dua motor listrik BMW iX xDrive50. Dengan kecepatan maksimum 200 km/jam, SUV ini dapat berakselerasi dari 0 hingga 100 km/jam dalam waktu 4,6 detik.

Dengan baterai berkapasitas 108,8 kWh, mobil ini cocok untuk perjalanan jarak jauh dan penggunaan harian di perkotaan. Ini dapat menempuh hingga 630 km dengan satu pengisian.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement