JAKARTA – GAC Aion Y Plus adalah salah satu mobil listrik yang menarik perhatian di Indonesia karena desain yang menarik dan kinerja yang andal. Selain itu, biaya pajak tahunannya sangat terjangkau.
Pajak Tahunan Aion Y Plus GAC pengeluaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah beberapa manfaat yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia kepada yang memiliki kendaraan listrik berbasis baterai.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 mengatur hal ini. Pemilik GAC Aion Y Plus hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya administrasi lainnya.
Berikut adalah rincian biaya yang perlu dikeluarkan membayar pajak tahunan mobil GAC Aion Y Plus: