Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Petugas Dishub Nemplok di Mobil Pikap, Terseret hingga Ratusan Meter

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2025 |19:54 WIB
Viral Petugas Dishub Nemplok di Mobil Pikap, Terseret hingga Ratusan Meter
Viral petugas dishub nemplok di pikap (Instagram/@infodepok_id)
A
A
A

2. Reaksi Netizen

"Petugas sudah Benar Karena TRUK Melebihi Muatan Akibatnya KECELAKAAAN," kata @des***.

"Pak sopir kalo emang sudah salah ya berenti dulu pak dibicarakan baik2 hoalaaaaah emang ngeselin kan yg muatan banyak kaya gini kadang ngeri barang2 nya jatoh dan kena pejalan lainnya," ujar @ind***.

"Udah jelas mobil bawa muatan melebihi kapasitas. Ko dishubnya di gituin," tulis @ama***.

3. Langgar Aturan

Diketahui, kendaraan ODOL melanggar peraturan lalu lintas karena berisiko mengancam keselamatan dan merusak infrastruktur jalan. Oleh sebab itu, petugas melakukan penindakan jika terbukti melanggar.

Regulasi tersebut tertuang pada pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengatur bahwa pelanggar truk ODOL dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp500.000.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement