"Petugas sudah Benar Karena TRUK Melebihi Muatan Akibatnya KECELAKAAAN," kata @des***.
"Pak sopir kalo emang sudah salah ya berenti dulu pak dibicarakan baik2 hoalaaaaah emang ngeselin kan yg muatan banyak kaya gini kadang ngeri barang2 nya jatoh dan kena pejalan lainnya," ujar @ind***.
"Udah jelas mobil bawa muatan melebihi kapasitas. Ko dishubnya di gituin," tulis @ama***.
Diketahui, kendaraan ODOL melanggar peraturan lalu lintas karena berisiko mengancam keselamatan dan merusak infrastruktur jalan. Oleh sebab itu, petugas melakukan penindakan jika terbukti melanggar.
Regulasi tersebut tertuang pada pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengatur bahwa pelanggar truk ODOL dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp500.000.
(Erha Aprili Ramadhoni)