Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Fortuner Parkir Sembarangan di Depan Masjid Bikin Jamaah Terganggu

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Minggu, 08 Desember 2024 |12:57 WIB
Viral Fortuner Parkir Sembarangan di Depan Masjid Bikin Jamaah Terganggu
Viral Fortuner Parkir Sembarangan di Depan Masjid Bikin Jamaah Terganggu (TikTok/@vedder38)
A
A
A

2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan;

3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kendaraan yang parkir di jalan umum dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000. Mobil yang parkir sembarangan juga akan diderek oleh petugas Dinas Perhubungan.

Biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar yang besarannya ditetapkan di Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp500.000 per hari per kendaraan.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement