Diketahui, pemerintah Indonesia baru-baru ini menerapkan kebijakan pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk impor mobil listrik utuh (completely built up/cbu). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 1/2024 dan akan berlaku hingga 31 Desember 2025 mendatang.
Ini akan membuat setiap produsen yang memiliki lini model mobil listrik dapat berjualan di Indonesia tanpa perlu perakitan lokal. Hal tersebut juga bisa dimanfaatkan oleh Suzuki untuk membawa e-Vitara secara CBU (Completely Built Up).
"Kalau secara korporat, Suzuki hanya bisa mengikuti peraturan Pemerintah. Secara korporat ya, bahasa korporatnya kita hanya bisa mengikuti Peraturan Pemerintah," ungkap Harold.
(Erha Aprili Ramadhoni)