Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komdigi Bakal Rutin Rilis Daftar Situs Judi Online yang Akan Diblokir

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Senin, 04 November 2024 |19:23 WIB
Komdigi Bakal Rutin Rilis Daftar Situs Judi Online yang Akan Diblokir
Dirjen Aptika Komdigi Hokky Situngkir. (Foto: Fadli/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) akan secara rutin merilis daftar seluruh situs judi online yang akan diblokir, demikian diumumkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Hokky Situngkir pada Senin, (4/11/2024). Langkah transparansi ini merupakan upaya dari Komdigi untuk mencegah terjadinya pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan membuat masyarakat bisa ikut melakukan pemantauan.

Menurut Hokky, saat ini seluruh daftar situs judi online sudah dipublikasikan, tetapi belum disosialisasikan kepada masyarakat lebih luas.

"Secepatnya (akan kita publikasikan), kita akan usahakan (pekan ini). Sebenarnya di trustpositif.kominfo.go.id itu sudah ada laporannya. Cuman mungkin perlu ada sosialisasi ke masyarakat," kata Hokky saat ditemui di Kantor Komdigi, Senin (4/11/2024).

"Sekarang dalam hal ini, tadi sudah ada instruksi dari Menteri, akan dibikin mungkin dalam bentuk rilis pers," lanjutnya.

Sebagai informasi, Kemenkomdigi bertemu dengan para pakar siber untuk membahas mengenai pemberantasan judi online dan keamanan data lainnya. Hal ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang seperti yang dilakukan oknum pegawai Komdigi yang terlibat kasus dugaan judi online.

"Ada satu hal yang penting, dimana keterlibatan masyarakat untuk melakukan filtering ini. Jadi akan diberikan secara reguler, ini list-nya yang mau diblokir, lalu silahkan masyarakat bisa melakukan kontrol, sehingga tidak terjadi lagi seperti hari ini," kata Alfons Tanujaya selaku pakar keamanan siber dan IT dari Vaksincom.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement