JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memberhentikan sementara 11 pegawainya terkait kasus judi online atau judol. Langkah ini diambil sebagai bagian dari tindakan tegas Kemenkomdigi terhadap pegawai yang diduga menyalahgunakan wewenang terkait pemblokiran situs judi online.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.
"Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran," kata Meutya di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Menkomdigi tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat kasus penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran kasus judi online. Namun, Meutya memastikan Kemenkomdigi akan bersikap koordinatif dengan pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh oknum.
"Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan," tuturnya.
Seperti diketahui, Dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.