Besarnya denda bervariasi tergantung jenis motor dan kapasitas mesinnya. Informasi lengkap mengenai denda dihitung berdasarkan data tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 36/2008, jika pembayaran pajak kendaraan bermotor terlambat lebih 2 hari tapi kurang dari sebulan, denda yang dikenakan sebesar 25 persen dari total nilai pajaknya.
Jika melebihi, akan ada biaya tambahan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Untuk yang telat membayar pajak, sebaiknya segera membayarnya karena semakin ditunda semakin besar dendanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)