JAKARTA - Truk angkutan barang resmi dilarang melintas sejumlah ruas jalan tol dan nontol mulai hari ini, Jumat 5 April 2024 hingga 16 April 2024. Hal ini demi kelancaran arus mudik Lebaran 2024.
“Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, melansir laman dephub.go.id, Jumat (5/4/2024).
Berikut ruas jalan tol yang dibatasi
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta: a) Prof DR Ir Sedyatmo; b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan c) Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat: a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak; b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan c) Jakarta - Cikampek.
5. Jawa Barat: a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi; b) Cileungi - Cimalaka – Dawuan; c) Cikampek - Palimanan - Kanci; c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional).
6. Jawa Barat - Jawa Tengah : Kanci - Pejagan.
7. Jawa Tengah: a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang; b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang); c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang); d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang); e) Semarang - Solo - Ngawi; f) Semarang - Demak; dan g) Jogja - Solo (Fungsional).
8. Jawa Timur: a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo; b) Surabaya - Gresik; dan c) Pandaan - Malang.
Ruas Jalan Non Tol yang Berlaku Pembatasan:
1. Sumatera Utara: a. Medan - Berastagi; dan b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
2. Jambi dan Sumatera Barat: a). Jambi - Sarolangun - Padang; b). Jambi - Tebo - Padang;
c). Jambi - Sengeti - Padang; dan d). Padang - Bukit Tinggi.
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.
4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.
5. Banten: a). Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan; b). Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan c). Serang - Pandeglang - Labuhan.
6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
7. Jawa Barat: a). Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar; b). Bandung - Sumedang - Majalengka; dan c). Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.
8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
9. Jawa Tengah: a). Solo - Klaten - Yogyakarta; b). Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan – Batang - Kendal - Semarang - Demak; c). Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
d). Tegal - Purwokerto.
10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
11. Yogyakarta: a). Jogja - Wates; b). Jogja - Sleman - Magelang; c). Jogja - Wonosari; dan d). Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
12. Jawa Timur: a). Pandaan - Malang; b). Probolinggo - Lumajang; c). Madiun - Caruban – Jombang; dan d). Banyuwangi - Jember.
13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada tanggal 5 Maret 2024.
SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada libur Lebaran 2024. SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 itu ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.
Kendaraan tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
(Erha Aprili Ramadhoni)