Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mudik Lebaran 2024, Pemudik Diingatkan Tak Bawa Barang Berlebihan

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Rabu, 03 April 2024 |15:12 WIB
Mudik Lebaran 2024, Pemudik Diingatkan Tak Bawa Barang Berlebihan
Mudik Lebaran 2024, pemudik diingatkan tidak bawa barang berlebihan. (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Banyak pemudik menggunakan mobil pribadi saat pulang ke kampung halamannya untuk merayakan Idul Fitri 2024. Pada saat mudik menggunakan mobil ini, tak jarang pengemudi dan keluarganya membawa barang bahkan hingga berlebihan.

Menggunakan mobil pribadi untuk mudik lebaran dianggap lebih efisien, terutama bagi mereka yang memiliki keluarga besar. Tapi, terkadang para pemudik mengesampingkan keamanan dengan membawa barang berlebihan pada kendaraan mereka.

Padahal, membawa barang melebihi kapasitas kendaraan dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Pasalnya, daya pengereman mobil akan berkurang karena bobot yang berlebihan dan akan sulit dikendalikan karena berkurangnya keseimbangan.

“Bawa barang secukupnya, kalau bisa hanya ada di bagasi kendaraan. Tidak overload atau over dimensi,” kata Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) kepada MNC Portal.

Sony mengimbau para pemudik dengan mobil pribadi tidak membawa barang di atap kendaraan. Apabila dalam keadaan terpaksa, pastikan untuk menempatkan barang yang ringan.

“Untuk menjaga keseimbangan kendaraan, pastikan barang-barang yang ringan. Ini ditujukan agar titik berat kendaraan tetap berada di bawah sehingga mobil tidak mudah kehilangan kendali ketika bermanuver,” ujarnya.

Membawa barang di atap juga memiliki aturan, sehingga pemudik tak bisa sembarangan menempatkan sesuatu di atap kendaraan. Sony menegaskan, mobil perlu dipasangi roof box apabila ingin membawa barang di atap demi menghindari sesuatu yang tak diinginkan.

“Kalau mau pakai roof box boleh, asalkan pakai penutup dan diikat menggunakan lashing, bukan tali plastik atau tali tambang. Kemudian tinggi barang bawaan yang ditaruh di atap itu maksimal 40 cm, tidak boleh lebih,” tuturnya.

Penggunaan roof box juga harus benar-benar diperhatikan sesuai dengan dimensi kendaraan agar tidak menyalahi aturan. Pasalnya, memasang perangkat tambahan tersebut bisa dianggap melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya.

Memasang roof box secara sembarangan bisa terancam dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang bisa dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement