JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bakal memperketat regulasi impor truk tambang. Hal ini lantaran kendaraan yang digunakan saat ini tidak memenuhi regulasi Euro 4 yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ia mengaku telah mendapat laporan dari Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) terkait populasi truk impor di pertambangan. Setidaknya, saat ini sudah ada 6 ribu truk impor yang beroperasi.
“Saya mendapat laporan dari Gaikindo berkaitan dengan truk tambang. Isunya sekarang banyak sekali truk untuk tambang di Indonesia didapat dari impor dan datanya hampir sekitar 6 ribu unit,” kata Menperin di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, belum lama ini.
“Padahal KLHK dan kami sudah menetapkan dan mendorong agar truk-truk yang digunakan at least Euro 4 dan kita sudah mampu memproduksi truk Euro 4,” sambungnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan ambang batas emisi kendaraan diesel yaitu Euro 4. Aturan batas emisi kendaraan diesel di Indonesia dari Euro 2 menuju Euro 4 berlaku sejak 12 April 2022.
Dasar regulasi Euro 4 adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017. Dalam aturan ini menetapkan ambang batas emisi kendaraan kira-kira sama seperti Euro 4 yang ditetapkan di Eropa.
Menperin pun menyayangkan hal tersebut. Hal itu mengingat produsen yang telah merakit truk di Indonesia berusaha memenuhi regulasi Euro 4. Kendaraan yang diproduksi secara lokal juga memiliki spesifikasi yang sama seperti diimpor dari luar negeri.