“Kalau diperdalam dengan audit, truk yang diimpor dipergunakan tidak memenuhi standar KLHK, sebagian besar di bawah Euro 4. Padahal, KLHK dan kemenperin telah menetapkan dan mendorong at least Euro 4, dan industri dalam negeri mampu memproduksi Euro 4,” ungkapnya.
Untuk menghentikan praktik ini, pemerintah bakal menerbitkan aturan yang bertujuan membatasi impor truk pertambangan tersebut. Namun, rinciannya masih dalam tahap pembahasan di Kemenperin.
“Oleh sebab itu dengan masuknya impor yang tidak sesuai standar, bagi kami itu jadi opportunity lost bagi industri dalam negeri. Karena itu, Dirjen teman-teman kantor akan lihat aturan apa yang akan bisa diterbitkan untuk bisa membantu penyerapan industri truk dalam negeri,” ucap Agus.
(Erha Aprili Ramadhoni)