JAKARTA - Berapa harga pajak Lamborghini Aventador? Bagi Anda yang ingin membeli mobil mewah, penitng sekali mengetahui detail harga pajak sebelum Anda membeli mobil mewah ini.
Lamborghini adalah mobil mewah dengan posisi kelas atas buatan Ferruccio Lamborghini. Pemasaran mobil tersebut dilakukan secara terbatas di beberapa negara termasuk Indonesia.
Mobil Lamborghini pertama kali diproduksi pada awal 1960-an. Lamborghini didirikan oleh Ferruccio Lamborghini, seorang pengusaha asal Italia, yang pada awalnya memproduksi traktor.
Namun, ketika Lamborghini merasa tidak puas dengan Ferrari, dia memutuskan untuk memasuki industri otomotif dan mendirikan perusahaan mobil mewah yang dikenal sebagai Automobili Lamborghini.
Lantas berapa harga pajak Lamborghini Aventador? Dilansir dari berbagai sumber, Rabu (24/1/2024), berikut harga pajak Lamborghini Aventador :
Pada 2023, jumlah pajak mobil Lamborghini Aventador LP770 6.5 SVJ di Indonesia mencapai Rp3,2 miliar, dengan mobil tersebut dihargai sekitar Rp22 miliar. Pajak tersebut sudah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar 2% dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 10%.
Rincian Pajak:
1. PKB (2%): Pemilik mobil akan dikenakan PKB sekitar Rp450 jutaan, berdasarkan tarif 2% dari harga Lamborghini.
2. BBNKB (10%): Pajak BBNKB mencapai sekitar Rp2,8 miliar, yang dihitung dari 10% dari harga kendaraan.
3. Total Pajak: Gabungan dari PKB dan BBNKB mencapai Rp3,2 miliar.
Tarif PKB Berdasarkan Kepemilikan:
Tahun Pertama: Tarif PKB pada kepemilikan pertama berkisar antara 1-2% dari harga Lamborghini.
Tahun Kedua dan Seterusnya: Tarif PKB pada kepemilikan kedua dan seterusnya akan dikenakan secara progresif.