Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Pajak Mobil Jeep Rubicon Tiap Tahun

Redaksi , Jurnalis-Senin, 27 November 2023 |19:40 WIB
Segini Pajak Mobil Jeep Rubicon Tiap Tahun
Pajak mobil Jeep Rubicon tiap tahun. (Doc. Jeep Indonesia)
A
A
A

Itulah biaya pajak mobil Honda CRV lengkap dengan jenis dan tahun keluarannya. Sebagai tambahan, biaya pajak mobil Honda CRV diatas belum termasuk dengan biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143 Ribu.

Sebagai tambahan, biaya pajak yang telah disebutkan diatas dapat mengalami perubahan apabila pemiliknya terkena denda pajak, pajak progresif, ataupun program pemutihan

Sedangkan untuk pajak mobil Jeep Rubicon tahun pertama akan lebih tinggi dibandingkan pajak tahun-tahun berikutnya. Hal ini dikarenakan pajak tahun pertama juga termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar 10% dari harga jual mobil.

Berikut adalah contoh rincian perhitungan pajak mobil Jeep Rubicon tahun pertama:

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 1,73 miliar

  • Tarif pajak: 2%
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 34,6 juta
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp 173 juta
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000
  • Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 100.000
  • Total pajak mobil Jeep Rubicon tahun pertama: Rp 228.490.000

Alvitho Devano

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement