“Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan empat. Dalam Pergub tersebut, disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas,” kata Ani seperti dikutip dalam keterangan resmi.
Ani menjelaskan bahwa uji emisi sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui kondisi mesin. Sementara untuk sanksi tilang, ia menyampaikan akan kembali didiskusikan bersama pihak-pihak terkait.
“Kami akan tetap melanjutkan pelaksanaan dan kepatuhan uji emisi sampai akhir tahun ini. Sementara, untuk keberlanjutan sanksi tilang uji emisi, kami akan formulasikan lebih lanjut untuk pelaksanaannya, bekerja sama dengan berbagai pihak,” ujarnya.
BACA JUGA:
Dengan tidak adanya sanksi denda atau tilang uji emisi, Ani mengatakan pihak kepolisian akan memberikan surat wajib servis kepada pengendara. Hal ini untuk memastikan pemilik kendaraan bisa melakukan perawatan agar lolos uji emisi.