Untuk kepemilikan pertama, PKB dikenakan dengan tarif minimum sebesar 1% sampai 2% dari harga Lamborghini. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya tarif PKB akan dikenakan secara progresif.
Besaran pajak untuk mobil mewah seperti lamborghini ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Pada tingkat pusat, pemerintah membebankan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) saat pembelian mobil mewah.
Sementara pada tingkat daerah, pemerintah menerapkan pajak meliputi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Jika ada kebijakan relaksasi yang menggratiskan pajak mobil 0 persen, maka PKB dan BBNKB tidak akan dikenakan.
Demikian informasi mengenai berapa pajak mobil lamborghini di Indonesia.
(RIN)
(Rani Hardjanti)