Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Pajak Mobil Lamborghini di Indonesia? Ternyata Mencapai Rp3,2 Miliar

Cita Zenitha , Jurnalis-Senin, 30 Oktober 2023 |10:43 WIB
Berapa Pajak Mobil Lamborghini di Indonesia? Ternyata Mencapai Rp3,2 Miliar
Ilustrasi pajak mobil(Foto:Lamborghini)
A
A
A

BERAPA pajak mobil lamborghini di Indonesia perlu diperhitungkan sebelum memutuskan membelinya. Mobil lamborghini merupakan mobil mewah kelas atas yang dipasarkan secara terbatas di beberapa negara.

Indonesia adalah salah satu pasar mobil lamborghini. Untuk tahun 2023, tarif pajak mobil Lamborghini bervariasi tergantung pada tipe mobilnya.

Melansir berbagai sumber, pajak mobil lamborghini di Indonesia mencapai Rp3,2 miliar untuk tipe Lamborghini Aventador LP770 6.5 SVJ seharga Rp22 miliar sudah termasuk PKB dan BBNKB. Sedangkan, pajak Lamborghini Huracan Evo 5.2 AWD seharga Rp 12 miliar yakni sebesar Rp1,8 miliar

Pajak lamborghini sudah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10% dari harga kendaraan.

Pemilik mobil Lamborghini Aventador LP770 6.5 SVJ akan dikenakan PKB sebesar 2% yakni sekitar Rp 450 jutaan dan BBNKB 10% mencapai Rp2,8 miliar. Maka total pajak yang harus dibayarkan yakni 3,2 miliar.

Begitu juga dengan pemilik Lamborghini Huracan Evo 5.2 AWD. Mobil mewah ini dikenakan PKB senilai Rp240 jutaan dengan BBNKB sebesar Rp1,3 miliar. Sehingga total pajak kendaraan ini mencapai Rp1,8 miliar.

Untuk kepemilikan pertama, PKB dikenakan dengan tarif minimum sebesar 1% sampai 2% dari harga Lamborghini. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya tarif PKB akan dikenakan secara progresif.

Besaran pajak untuk mobil mewah seperti lamborghini ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Pada tingkat pusat, pemerintah membebankan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) saat pembelian mobil mewah.

Sementara pada tingkat daerah, pemerintah menerapkan pajak meliputi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Jika ada kebijakan relaksasi yang menggratiskan pajak mobil 0 persen, maka PKB dan BBNKB tidak akan dikenakan.

Demikian informasi mengenai berapa pajak mobil lamborghini di Indonesia.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement