Sebelumnya, Menkominfo telah mengirimkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.
BACA JUGA:
Dalam teguran tersebut, Menteri Kominfo meminta agar dalam waktu 1x24 jam, Meta segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya. Surat diberikan karena masih ditemukan berbagai macam konten judi online di platform Meta.
(Imantoko Kurniadi)