Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beri Peringatan Keras, Menkominfo Perintahkan Meta Bersihkan Konten Judi Online

Tangguh Yudha , Jurnalis-Rabu, 11 Oktober 2023 |07:47 WIB
Beri Peringatan Keras, Menkominfo Perintahkan Meta Bersihkan Konten Judi Online
Ilustrasi permainan judi online. (Doc. Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi,  meminta Meta untuk membersihkan konten judi online di platformnya.

Tak tanggung, Menkominfo juga mengancam akan memberikan sanksi jika perusahaan milik Mark Zuckerberg itu mengabaikan perintah.

"Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam,” kata Menkominfo Budi, belum lama ini..

“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” ujarnya lebih lanjut.

Menkominfo sendiri sebelumnya telah mengirimkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023. 

Namun menurut Menkominfo Budi, sampai saat ini masih banyak ditemukan berbagai macam konten perjudian online di platform tersebut.

Menteri Budi menyatakan akan meneruskan penanganan ini kepada Aparat Penegak Hukum jika tidak ditindaklanjuti dengan optimal.

Menurutnya, segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sesuai ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online.

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement