Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Siapkan Aturan soal Perdagangan Digital

Ikhsan Permana , Jurnalis-Sabtu, 07 Oktober 2023 |08:41 WIB
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Siapkan Aturan soal Perdagangan Digital
Kemenkop UKM dan KPPU bakal siapkan regulasi perdagangan digital. (Doc. Kemenkop UKM)
A
A
A

Selain itu ia menjelaskan, traffic orang yang bermedia sosial harus dibedakan dengan orang yang masuk ke e-commerce, jika disatukan maka rentan terjadi penyalahgunaan data pribadi.

“Data pribadi yang tadinya bukan untuk bisnis dagang, dipakai sebagai market intelegent,” tuturnya.

Kedua, perlunya penguatan pada aspek perdagangan. Yakni melahirkan persaingan usaha yang adil sehingga tidak menimbulkan monopoli pasar. Dan ketiga, pengaturan terkait importasi, dengan memperketat, mengatur, dan membatasi arus keluar- masuk barang.

“Barang yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar barang Indonesia dan dari negara asal barang hingga crossborder online, wajib menerapkan harga barang minimum di atas 100 dolas AS per unit,” tegas Teten.

Sementara itu, Ketua KPPU M Afif Hasbullah mengatakan, perkembangan e-commerce dan media sosial serta seluruh perangkatnya sangat besar, namun Indonesia ternyata belum mempunyai regulasi yang memayungi perdagangan digital secara terinci.

”Kami sepakat dengan Pak MenKopUKM untuk bersama-sama terlibat di dalam penyelesaian strategi nasional transformasi digital,” kata Afif.

BACA JUGA:

Datangkan Omzet Terbesar, Shopee Jadi E-Commerce Paling Sering digunakan oleh Brand Lokal dan UMKMDiakuinya, saat ini regulasi yang ada di KPPU sudah tidak sesuai karena lebih mengatur perdagangan konvensional, sehingga ke depan dimungkinkan dibentuknya Undang-Undang (UU) tentang pasar digital.

”Hari ini kami fokus agar UU pasar digital ini mulai menjadi perhatian dan kemudian nanti juga diharapkan peran kami juga bisa terlibat di dalamnya,” pungkasnya.

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement