Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Siapkan Aturan soal Perdagangan Digital

Ikhsan Permana , Jurnalis-Sabtu, 07 Oktober 2023 |08:41 WIB
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Siapkan Aturan soal Perdagangan Digital
Kemenkop UKM dan KPPU bakal siapkan regulasi perdagangan digital. (Doc. Kemenkop UKM)
A
A
A

 

JAKARTA - Guna menciptakan regulasi yang menunjang iklim persaingan usaha yang sehat, terutama bagi pelaku UMKM di era transformasi digital. Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, menggandeng Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Afif Hasbullah.

Menurut Menteri Teten, regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mengatur pasar digital Tanah Air.

 BACA JUGA:

“Untuk itu kita akan bersama-sama mengatur perdagangan online, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) dari sisi kepentingan persaingan pasar kita berharap tercipta iklim yang adil, sementara KPPU bertugas untuk memantau indikasi dan potensi monopoli perdagangan,” kata Teten dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (7/10/2023).

Lebih lanjut kondisi yang ada sampai hari ini, masih didapati perlakuan diskriminatif terhadap penjual independen (shadow banning) di dalam platform digital.

Seperti misalnya monopoli algoritma yang dapat mengarahkan konsumen kepada produk dari perusahaan pengelola platform maupun perusahaan afiliasinya.

 BACA JUGA:

”Perlakuan diskriminatif itu dilakukan dengan menggunakan teknologi khusus sehingga mudah bagi pengelola platform untuk membaca traffic dan perilaku konsumen. Lalu konsumen diarahkan untuk membeli produk mereka sendiri. Di sisi lain pelaku UMKM juga dipaksa memakai jasa pengiriman mereka,” ucapnya.

Untuk itu kata MenKopUKM, diperlukan adanya pengaturan pasar digital agar tercipta ekosistem digital yang lebih adil. Teten menyebut setidaknya ada tiga aspek yang perlu diatur untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.

Pertama, mengenai aturan platform yang perlu dibenahi yakni terkait integrasi platform yang berarti mengatur algoritma data supaya tidak ada penyimpangan.

 BACA JUGA:

“Jangan sampai platform global tersebut menguat tanpa adanya regulasi yang tepat hingga akhirnya negara tidak bisa mengontrol,” ujarnya.

Selain itu ia menjelaskan, traffic orang yang bermedia sosial harus dibedakan dengan orang yang masuk ke e-commerce, jika disatukan maka rentan terjadi penyalahgunaan data pribadi.

“Data pribadi yang tadinya bukan untuk bisnis dagang, dipakai sebagai market intelegent,” tuturnya.

Kedua, perlunya penguatan pada aspek perdagangan. Yakni melahirkan persaingan usaha yang adil sehingga tidak menimbulkan monopoli pasar. Dan ketiga, pengaturan terkait importasi, dengan memperketat, mengatur, dan membatasi arus keluar- masuk barang.

“Barang yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar barang Indonesia dan dari negara asal barang hingga crossborder online, wajib menerapkan harga barang minimum di atas 100 dolas AS per unit,” tegas Teten.

Sementara itu, Ketua KPPU M Afif Hasbullah mengatakan, perkembangan e-commerce dan media sosial serta seluruh perangkatnya sangat besar, namun Indonesia ternyata belum mempunyai regulasi yang memayungi perdagangan digital secara terinci.

”Kami sepakat dengan Pak MenKopUKM untuk bersama-sama terlibat di dalam penyelesaian strategi nasional transformasi digital,” kata Afif.

BACA JUGA:

Datangkan Omzet Terbesar, Shopee Jadi E-Commerce Paling Sering digunakan oleh Brand Lokal dan UMKMDiakuinya, saat ini regulasi yang ada di KPPU sudah tidak sesuai karena lebih mengatur perdagangan konvensional, sehingga ke depan dimungkinkan dibentuknya Undang-Undang (UU) tentang pasar digital.

”Hari ini kami fokus agar UU pasar digital ini mulai menjadi perhatian dan kemudian nanti juga diharapkan peran kami juga bisa terlibat di dalamnya,” pungkasnya.

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement